26 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PERISTIWA

Penundaan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Sebagai Upaya untuk Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Dalam kurun waktu yang sangat terbatas itu, mengingat tanggal 29 April 2022 sudah pelaksanaan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri, mustahil persidangan praperadilan ini dapat selesai digelar.

“Perkara ini tetap akan kami lanjutkan Senin (9/5/2022) jam 09.00 Wib. Panitera supaya memerintahkan juru sita untuk memanggil pihak termohon dengan catatan, kalau tidak hadir pemeriksaan akan tetap dilanjutkan,” kata hakim Sutarno.

Usai mengeluarkan pernyataan ini, hakim Sutarno kemudian menutup jalannya persidangan.

Menyikapi penundaan sidang ini, Masbuhin mengatakan, sebagai penyelenggara negara yang baik, seharusnya Kejari Surabaya menghormati due process of law.

“Yang terjadi saat ini adalah, termohon tidak menghormati sama sekali proses-proses yang berjalan didalam due process of law dipengadilan ini,” tegas Masbuhin.

Buktinya adalah, lanjut Masbuhin, relas panggilan yang sudah dikirim juru sita PN Surabaya kepada termohon yaitu Kajari Surabaya, tanpa ada surat pemberitahuan resmi kepada pengadilan, apakah termohon akan menghadiri persidangan atau tidak. Dan ternyata, surat pemberitahuan kepada hakim pemeriksa perkara ini tidak ada.

Pihak termohon sebenarnya sadar, sambung Masbuhin, ada hak-hak pemohon yang sudah mereka lakukan dengan adanya upaya paksa dalam bentuk penahanan.

“Jika pihak termohon hadir hari ini, maka persidangan praperadilan ini dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan cuti bersama tanggal 29 April 2022,” kata Masbuhin.

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambung Masbuhin, pelaksanaan persidangan praperadilan, harus selesai dalam waktu tujuh hari. Pihak termohon pastinya menyadari hal tersebut.

Melihat ketidak hadiran pihak termohon ini, Masbuhin menduga, ada upaya-upaya untuk menghambat setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Masbuhin pun khawatir, disaat persidangan praperadilan ini ditunda selama 14 hari, hingga tanggal 9 Mei 2022, akan ada rencana untuk melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjadikan Andrianto sebagai tersangka ke pengadilan.

“Cara-cara yang tidak benar seperti ini, sudah menjadi rahasia umum supaya praperadilan ini tidak usah digelar,” ungkap Masbuhin.

Mengapa hal itu dimungkinkan terjadi? Masbuhin pun menjabarkan, antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dalam naungan yang sama, yaitu Kejari Surabaya.

Jika cara-cara seperti itu dilakukan penyidik maupun JPU, yakni secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, secara tegas Masbuhin mengatakan, tim kuasa hukum pemohon praperadilan akan menyiapkan surat laporan yang nantinya akan ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berkaitan dengan persoalan-persoalan yang dialami Andrianto.

Related posts

Atlet Lumajang Sabet Emas di Lari 5000 Meter Putra

adminredaksi

Tunjungan Plaza Terbakar, Pengunjung Berhamburan

adminredaksi

Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

adminredaksi