26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sengketa Perebutan Warisan, Ini Penjelasan Dokter Jiwa di PN Surabaya

Surabaya, Infodis.id – Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian.

Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ dihadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya.

“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang ditandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4/2022).

Related posts

Konsisten Terapkan SMK3, Pelindo Regional III Raih 8,6 Juta Jam Nihil Accident​

adminredaksi

IPC TPK Layani New Service Pertama 2024 Tujuan Rusia

Editor: [ A Fikri Pribowo ]

UMK Surabaya 2022 Tertinggi se-Jatim , Wakil Wali Kota Armuji Pastikan Jaring Pengaman Sosial Efektif

adminredaksi