Surabaya, Infodis.id – Besaran UMK Surabaya tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Besaran UMK itu naik Rp 75 ribu atau 1,74 persen dibanding tahun sebelumnya atau tahun 2021 yang mencapai Rp 4.300.479.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan UMK Surabaya ini merupakan yang paling tinggi se – Jawa Timur. Besaran UMK ini selaras dengan semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Pemerintah kota tidak hanya fokus dalam menjaga iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial yang efektif, sehingga dengan UMK segitu warga diharapkan bisa bahagia,” kata Armuji.