Surabaya, Infodis.id – Dalam sidang praperadilan antara pendiri sekolah SPI, JE, melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Rabu (19/1/2022), dua ahli dihadirkan. Yakni ahli forensi dari Rumah Sakit Dr Soetomo, Abdul Azis, dan Profesor Nur Basuki Winarno dari Fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Ketika dimintai pendapat oleh hakim tunggal Martin Ginting, Abdul Azis, mengatakan, durasi Visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu minggu paska kejadian.
Hal itu dimaksudkan untuk memastikan keotentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.
“Maksimal satu minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi,” jelas Abdul Azis.